Rabu, 04 April 2012

FUNGSI DAN PERANAN SERIKAT PEKERJA DI PERUSAHAAN


FUNGSI DAN PERANAN
 SERIKAT PEKERJA DI PERUSAHAAN                                                  
 

PENDAHULUAN
Era Reformasi  memberikan harapan besar bagi terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan Negara yang lebih demokratis, transparan dan memiliki akuntabilitas tinggi serta terwujudnya good governance.

Perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 E ayat (3), UU NO 21 tahun 2000, KEP/16/MEN/2001, merupakan dasar hukum dalam melakanakan  Organisasi Serikat Pekerja (SP). Dalam konteks Ketenagakerjaan kita menerapkan sistem Hubungan Industrial Pancasila, yang harus di pahami secara mendalam substansi dan implikasinya oleh Pekerja dan Pengusaha.

Perjuangan buruh di Indonesia  selama ini menginginkan agar buruh memiliki kekuatan tawar (Bargainning) yang sejajar dengan pengusaha dan pemerintah dalam melaksanakan hubungan industrial.

Pekerja sebagai  salah satu unsur utama dari produksi, pengusaha sebagai pemilik modal, pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan pengawasan terhadap perarutan perundang - undangan Ketenagakerjaan,  hubungan ketiga unsur inilah yang disebut Hubungan Industrial3 yang berazaskan Pancasila. Oleh karena itu azas musyawarah mufakat seyogyanya dikedepankan apabila terjadi perselisihan anatara pekerja dan pengusaha. Konsep hubungan hubungan industrial diharapkan mampu mewujudkan hubungan yang dinamis, harmonis dan berkeadilan .

Hambatan dan tantangan Ketenagakerjaan pada era reformasi diantaranya angkatan kerja tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia, pengusaha kurang mau memahami makna hubungan industrial serta rendahnya hukuman pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku disatu pihak, kurangnya keterampilam pekerja dan sikap yang arogan dipihak lain, oleh karena itu sering terjadi perselisihan hak bahkan konflik sosial.

Menghadapi tantangan tersebut diatas Lembaga Tripartit yang anggotanya merupakan perwakilan dari Serikat Pekerja dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Dinas Tenaga Kerja sesuai tingkatan, diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran dan saran terhadap pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan – permasalahan Ketenagakerjaan, khususnya dalam rangka mendorong investor untuk membuka usaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan harapan terciptanya lapangan kerja .

Iklim dan kondisi kerja yang kondusif dapat didorong  melalui sosialisasi dan pelatihan tata aturan ketenagakerjaan agar pengusaha dan pekerja secara sadar dan ikhlas bersama – sama meningkatkan Hubungan Industrial mengedepankan perundingan Bipartit dalam merumuskan PKB di perusahaan dan pada  lembaga – lembaga Ketenagakerjaan sehingga tercipta hubungan yang harmonis untuk mewujudkan peningkatan produktifitas  dan kesejahteraan pekerja .

Di Prov. Kep. Bangka Belitung khususnya penulis banyak mendengar keluhan pengusaha terhadap kinerja pengurus Serikat Pekerja  yang dianggap mereka (Pengusaha) terkesan arogan dalam menjembatani kepentingan pekerja disatu pihak, dipihak lain penulis sering mendapat laporan dari PUK tentang sikap Pengusaha yang beranggapan bahwa keberadaan serikat pekerja identik dengan bermacam - macam tuntutan. Oleh karena itu pertanyaannya adalah :
1Disampaikan pada penyuluhan dan pemahaman hak dan kewajiban tenaga kerja wanita dengan tema “Fungsi dan peranan serikat pekerja diperusahaan dalam perlindungan terhadap pekerja wanita” penyelenggara Disnaker Kota Pangkalpinang tanggal 04 November 2008 .
2Ketua DPC K. SPSI Kota Pangkalpinang dan Ketua LPHA - PD F. SP. NIBA - SPSI Bangka Belitung  
3DR. Susetiawan, Konflik sosial
4Editus Adisu, SH., MH & Libertus Jehani, Hak – Hak Pekerja Perempuan, Visi Media Cetakan II 2007
5Soedarjadi, SH., Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Pustaka Yustisia Cetakan I 2008


Ø  Apakah kedua belah pihak telah mempunyai pengetahuan (Knowledge) tentang  Hubungan Industrial;
Ø  Apakah kedua belah pihak telah terampil (skill) dalam menafsirkan dan melaksanakan peraturan perundang - undangan ketenagakerjaan;
Ø  Apakah kedua belah pihak telah mempunyai sikap (attitute) yang elegan sesuai dengan prinsip-prinsip hubungan industrial yang berazaskan Pancasila ;
Ø  Realitas tersebut diatas merupakan salah satu persoalan yang menjadi penghambat dalam melaksanakan hubungan industrial;

Oleh karena itu pada momentum penyuluhan dan pemahaman hak dan kewajiban tenaga kerja wanita dengan tema “Fungsi dan peranan serikat pekerja diperusahaan dalam perlindungan terhadap pekerja wanita” tanggal 04 november 2008  penulis sampaikan :  Peranan, Tujuan, Fungsi dan Usaha Serikat Pekerja.

PERKEMBANGAN SERIKAT PEKERJA DI INDONESIA
Tanggal 1 Mei 1886 adalah merupakan puncak demonstrasi di Kota Chicago Amerika Serikat dan merupakan simbol kemenangan buruh sedunia diputuskan  dalam Kongres  International Labour Organisation (ILO) pertama tahun 1889 di kota Paris Perancis. Maka setiap tanggal 1 Mei diseluruh dunia diperingati sebagai Hari Buruh, tak terkecuali di Indonesia. Kegiatan - kegiatan yang menyulut emosionalisasi kebersamaan dalam perjuangan pekerja santer dikumandangkan, bahkan di Medan Sumatera Utara (Mei Day 2007) sebelum hari peringatan sudah ada kegiatn serikat pekerja unjuk rasa damai menuntut perbaikan kesejahteraan pekerja. Momentum Hari Buruh dimanfaatkan pekerja untuk merepleksikan diri terhadap perjuangan dan cita – cita pekerja menuju kehidupan yang lebih baik.

Organisasi buruh sedunia International Labour organization (ILO) merupakan kanalisasi serikat pekerja antar bangsa yang selalu menyuarakan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan buruh dijagat raya ini.

Menurut DR. Susetiawan3 Organisasi Buruh yang pertama berdiri di Indonesia berdiri pada tahun 1897 didirikan oleh orang orang eropa dan secara eksklusif beranggotakan orang - orang Eropa. Kemunculan organisasi ini lebih diinspirasikan oleh gerakan buruh di Nederland, pada waktu itu disebabkan oleh kondisi - kondisi kerja yang kurang baik dikalangan pekerja Eropa di Indonesia. Organisasi buruh pertama dengan nama N.I.O.G (Ned Ind Onderw Genootschm) memiliki anggota para pegawai swasta Eropa.

Pribumi Indonesia yang memiliki pekerjaan - pekerjaan terendah dalam hirarki kolonial, oleh karenanya tidak diizinkan untuk menjadi anggota.

Pada tahun 1908 Organisasi pertama buruh indonesia dengan keanggotaan campuran antara orang eropa dan indonesia didirikan .Organisasi tersebut bernama V.S.T.P (Vereeneging van Spoor en Tramweg Personeel) di Pimpin oleh seorang Jawa yaitu Semaun3.

Setelah 1965, seluruh serikat pekerja/buruh di Indonesia dipaksa bergabung dengan sebuah organisasi  yang dipayungi pemerintah dibawah nama Federasi  Buruh Seluruh Indonesia (FBSI).

Pada tanggal 20 februari 1973 lahirlah deklarasi buruh seluruh indonesia yang naskahnya yang antara lain membentuk organisasi bernama  FBSI (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) sebagai induk organisasi  yang ditopang oleh 21 serikat pekerja buruh lapangan.

Selanjutnya    Istilah Federasi dan buruh menurut Menteri Tenaga Kerja pada waktu itu Sudomo tidak sesuai dengan hubungan industrial di Indonesia  sebab mereferensi situasi demoksrasi – demokrasi liberal,  maka pada Tahun 1985  organisasi tersebut  akhirnya diberi nama baru menjadi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)3. pada era reformasi SPSI berkembang menjadi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K. SPSI).


Menurut Drs. Mardjono6 perkembangan Serikat Pekerja yang terdaftar di Depnakertrans hingga Mei 2000 meliputi :
a.       Unit Kerja/Tingkat Perusahaan : 9.820 SP
b.      SP Tingkat Nasional BUMN : 44 SP
c.       Serikat Pekerja Tingkat Nasional Swasta : 46 SP
d.      Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia : 23 Federasi

Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 98 tahun 1984 dengan UU No. 18 tahun 1956, konvensi dimaksud mengandung dua pokok penting yaitu Hak Berorganisasi dan Hak Berunding bahkan  Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Organisasi Serikat Pekerja terbesar di Indonesia adalah Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (K. SPSI), secara historis telah berumur berumur 35 tahun tepatnya tanggal 20 Februari 2008 yang sering disebut Hari Pekerja Indonesia  (HAPERI ke - 35). 

ORGANISASI SERIKAT PEKERJA
Kemajuan Industrialisasi berdampak pada menjaknya kebutuhan Tenaga Kerja. Dengan semakin banyaknya penggunaan tenaga kerja maka semakin banyak menimbulkan pemasalahan dan gesekan - gesekan yang akhirnya dapat menimbulkan  keresahan unjuk rasa dan pemogokan. Keberadaan organisasi SP sangatlah penting karena dapat menjadi patner dengan pengusaha dalam rangka memajukan usaha dan menciptakan iklim kondusif. Oleh karenya  pemerintah mengeluarkan suatu peraturan perundang – undangan yang memberikan arah dan tujuan keberadaan SP/SB dari hasil UU No. 18 tahunn 1956 yang telah meratifikasi Konvensi ILO No. 98 tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan berunding bersama. Dan yang terakhir dikeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang SP/SB. Menurut Soedarjadi, SH5 yang dimaksud Organisasi Serikat Pekerja dalam Konvensi ini, antara lain :
1.      Pekerja  harus mendapatkan perlindungan terhadap Peraturan Perundang – Undangan dan tindakan yang membatasi hak berserikat seperti :
a.       Mempekerjakan seseorang dengan syarat dia tidak boleh menjadi anggota SP/SB atau harus melepaskan keanggotaannya dari SP;
b.      Diberhentikan dari pekerjaan karena anggota atau mengikuti kegiatan SP

2.      Pengusaha atau organisasi pengusah tidak boleh mengintervensi SP dan kegiatannya;
3.      pengusaha dan SP didorong untuk secara sukarela berunding merumuskan kerjasama yang memuat kondisi kerja yaitu hak dan kewajiban pekerja serta kewenangan dan kewajiban pengusaha.

Sebagai wadah pekerja organisasi SP/SB yang telah terbentuk dengan mempunyai tujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggotanya serta mempunyai peranan dan fungsi yang sangat strategis didalam pelaksanaan HI. Oleh karenya diharapkan mempunyai sifat – sifat yang harus dimiliki sebagai berikut :
1.      Bebas artinya sebagai organisasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban tidak dibawah tekanan pihak lain.
2.      Mandiri artinya dalm pendiriannya sebagai organisasi atas dasar kekuatan sendiri;
3.      Terbuka artinya anggota terbuka bagi siapa saja tidak membedakan golongan, etnis, suku dan organisasi politik tertentu;
4.      Demokratis artinya didalam pemilihan pengurus secara demokratis tidak ada tekanan dan titipan dari atas;
5.      Bertanggung Jawab artinya organisasi bertanggung jawab pada anggota masyarakat dan negara;
Fungsi dan peran yang dapat dilakukan sebagai lembaga organisasi sbb :
1.      Sebagai pihak dalam pembuatan PKB dan penyelesaian Perselisihan Industrial;
2.      Sebagai wakil pekerja buruh dalam lembaga kerja bersama dibidang Ketenaga Kerjaan sasuai tingkatannya;
3.      Sebagai sarana menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis dan berkeadilan sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;
4.      Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentiongan anggota;
5.      Sebagai perencana, pelaksanaan dan penanggung jawab, pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Perundangan – undangan yang berlaku.
Macam - macam Organisasi serikat pekerja :
1.      Serikat Pekerja
      Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja dilingkungan perusahaan dengan anggota paling sedikit 10 (sepuluh )orang;
2.      Federasi serikat pekerja
Sekurang - kurangnya 5 (lima) organisasi serikat pekerja dapat membentuk federasi serikat     pekerja.
3.      Konfederasi serikat pekerja dapat dibentuk apabila ada 3 (tiga) atau lebih Federasi Serikat Pekerja/Buruh bergabung untuk membentuknya.

Ketentuan dan syarat-syarat anggota sebagai berikut :
1.      Serikat pekerja/buruh, Federasi, Konfederasi harus terbuka dalam menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin.
2.      Dalah hal persyaratan keanggotaan diatur Angggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.      Seorang pekerja/buruh tidk boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja disuatu perusahaan.
4.      Apabila tercatat lebih dari satu, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja yang dipilih.

Pemberitahuan dan pencatatan uyang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor KEP. 16/MEN/2001 tanggal 15 Februari 2001 adalah sebagai berikut :

1.      Serikat Pekerja/Buruh, Federasi, Konfederasi yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang Ketenagakerjaaan setempat untuk Dicatat. didalam pemberitahuan dilampirkan :
a.      daftar nama anggota pembentuk.
b.      anggaran dasar anggaran rumah tangga sekurang - kurangnya memuat :
Ø  Nama dan lambang serikat pekerja/buruh
Ø  Dasar Negara dan tujuan yang tidak bertentangan Pancasila UUD 1945
Ø  Tanggal pendirian
Ø  Tempat kedudukan
Ø  Persyaratan menjadi anggota dan persyaratan pemberhentiannya
Ø  Hak dan Kewajiban Pengurus
Ø  Pesyaratan menjadi pengurus dan persyaratan pemberhentiannya
Ø  Sumber dan tata cara penggunaan dan pertanggung jawaban  keuangan
Ø  Ketentaun perubahan AD/ART
c.       Susunan dan Nama Pengurus.
2.      Setelah menerima pemberitahuan dari organisasi serikat pekerja/buruh, maka instansi yang betanggung jawab dibidang Ketenagakerjaan wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan. Apabila berkas pecatatan tidak/kurang memenuhi persyaratan maka pencatatan ditangguhkan ,untuk kemudian diperbaiki atau dilengkapi.
Adapun persyaratan yang tidak memenuhi ketentuan dapat berupa :
a)      Anggota kurang dari ketentuan yang berlaku baik untuk pengajuan serikat pekerja/buruh, Federasi maupun Konfederasi.
b)      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
c)      Nama dan lambang sama dengan organisasi serikat pekerja yang lain.
Serikat pekerja, Federasi, Konfederasi yang telah mempunyai Nomor Bukti Pencatatan yang syah berhak dalam hal :
a.      Membuat perjanjian kerja bersama dengan perusahaan
b.      Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial
c.       Mewakili pekerja/buruh pada lembaga ketenagakerjaan
d.      Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh
e.       Melakukan kegiatan lain yang dibidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Dan juga mempunyai kewajiban :
1)      Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak hak dan memperjuangkan kepentingannya
2)      Memeperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya .
3)      Mempertanggungjawabkan kegiatan kepada anggotanya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

1.      PERANAN SERIKAT PEKERJA
A.     Serikat pekerja mempunyai fungsi Kanalisasi, yaitu fungsi menyalurkan aspirasi, saran, pandangan, keluhan bahkan tuntutan masing – masing pekerja kepada pengusaha dan sebaliknya, serikat pekerja berfungsi sebagai saluran informasi yang lebih efektif dari pengusaha kepada para pekerja ;
B.     Dengan memanfaatkan jalur dan mekanisme serikat pekerja, pengusaha dapat menghemat waktu yang cukup besar menangani masalah – masalah ketenagakerjaan, dalam mengakomodasikan saran – saran mereka serta untuk membina para pekerja maupun dalam memberikan perintah – perintah, daripada melakukannya secara individu terhadap setiap pekerja ;
C.     Penyampaian saran dari pekerja kepada pimpinan perusahaan dan perintah dari pimpinan kepada para pekerja, akan lebih efektif melalui serikat pekerja, karena serikat pekerja sendiri dapat menseleksi jenis tuntutan yang realistis dan logis serta menyampaikan tuntutan tersebut dalam bahasa yang dapat dimengerti dan diterima oleh direksi dan perusahaan ;
D.    Dalam manajemen modern yang menekankan pendekatan hubungan antar manusia ( Human Approach ), diakui bahwa hubungan nonformal dan semiformal lebih efektif atau sangat diperlukan untuk mendukung daripada  hubungan formal. Dalam hal ini serikat pekerja dapat dimanfaatkan oleh pengusaha sebagai jalur hubungan semi formal;
E.      Serikat pekerja yang berfungsi dengan baik, akan menghindari masuknya anasir – anasir luar yang dapat mengganggu kelancaran proses produksi dan ketenagakerjaan, jika di suatu perusahaan tidak ada PUK SPSI atau bila PUK SPSI tidak berfungsi dengan baik, maka anasir luar dengan dalih memperjuangkan kepentingan pekerja akan mudah masuk mencampuri masalah intern perusahaan. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa campur tangan LSM, LBH dan pihak luar lainnya ke perusahaan lebih banyak menambah rumitnya persoalan daripada mempercepat penyelesaian masalah ;
F.     Mewakili pekerja pada Lembaga Tripartit dan Dewan Pengupahan pada Lembaga Departemen Tenaga Kerja sesuai tingkatan;

2.      TUJUAN SERIKAT PEKERJA
A.     Mengisi cita – cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil secara materi dan spiritual, khususnya masyarakat pekerja berdasarkan pancasila ;
B.     Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja;
C.     Terlaksananya hubunga industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
D.    Terhimpun dan bersatunya kaum pekerja di segala kelompok industrial barang dan jasa serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan menumbuhkembangkan solidaritas diantara sesama kaum pekerja ;
E.     Terciptanya perluasan kesempatan kerja, meningkatkan produksi dan produktivitas ;
F.     Terciptanya kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang selaras, serasi dan seimbang menuju terwujudnya tertib sosial, tertib hukum dan tertib demokrasi ;
G.    Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat – syarat kerja dan kondisi serta penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.

3.      FUNGSI SERIKAT PEKERJA
A.     Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
B.     Lembaga perunding mewakili pekerja.
C.     Melindungi dan membela hak – hak dan kepentingan kerja.
D.    Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
E.     Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
F.     Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
G.    Wakil pekerja dalam lembaga – lembaga ketenagakerjaan
H.    Wakil untuk dan atas nama anggota baik di dalam maupun di luar pengadilan.

4.      USAHA SERIKAT PEKERJA
A.     Meningkatkan peran serta kaum pekerja dalam Pembangunan Nasional untuk mengisi cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945
B.     Memperjuangkan terciptanya dan terlaksananya peraturan perundangan untuk mewujudkan pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan
C.     Memacu terciptanya kondisi dan syarat – syarat kerja yang layak
D.    Bekerja sama dengan badan – badan pemerintah dan swasta baik di dalam maupun di luar negeri yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi
E.     Memperjuangkan jaminan sosial yang luas sesuai dengan tuntutan kebutuhan
F.     Menyelenggarakan pendidikan bidang ketenagakerjaan dalam rangka memperluas pengetahuan, keterampilan dan prilaku, meningkatkan kemampuan tenaga kerja baik dalam berorganisasi maupun dalam bekerja
Mendorong terbentuknyab dan berkembangya koperasi pekerja dan usaha – usaha lain untuk meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar