A.
Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi berasal dari berasal dari bahasa latin yaitu socious yang berarti kawan atau teman dan logos yang berarti ilmu. Jadi sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Pengertian sosiologi hukum menurut beberapa pakar :
Sosiologi berasal dari berasal dari bahasa latin yaitu socious yang berarti kawan atau teman dan logos yang berarti ilmu. Jadi sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Pengertian sosiologi hukum menurut beberapa pakar :
- Menurut Soerjono Soekamto,
Sosiologi merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain
meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk
mentaati hukum tersebut, serta faktor-faktor sosial lain yang
mempengaruhinya.
- Menurut Satjipto Rahardjo,
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum bukan dalam bentuk
pasal undang-undang, melainkan hukum yang dijalankan sehari-harinya atau
tampak kenyataannya.
B. Karakteristik sosiologi hukum :
- Sosiologi hukum bertujuan untuk
memberi penjelasan terhadap praktek-praktek hukum baik oleh para penegak
hukum atau masyarakat, seperti dalam pembuatan undang-undang, praktek
peradilan dan sebagainya.
- Sosiologi hukum senantiasa
menguji keabsahan empiris, dengan usaha mengetahui antara isi kaidah dan
di dalam kenyataannya, baik data empiris maupun non empiris.
- Sosiologi hukum tidak melakukan
penilaian terhadap hukum. Obyek yang diamatinya adalah tingkah laku yang
menyimpang dan yang taat.perhatian utamanya ada pada pemberian penjelasan
terhadap objek yang dipelajarinya.
C. Fungsi Hukum dalam Masyarakat
- As a tool of social engineering
(hukum sebagai alat perubahan sosial) artinya hukum berfungsi menciptakan
kondisi social yang baru, yaitu dengan peraturan-peraturan hukum yang
diciptakan dan dilaksanakan, terjadilah social engineering, terjadilah
perubahan social dari keadaan hidup yang serba terbatas menuju di
kehidupan yang sejahtera atau keadaan hidup yang lebih baik.
- As a tool of justification (
hukum sebagai alat mengecek benar tidaknya tingkah laku) yakni hukum
sebagai alat untuk mengecek benar tidaknya suatu tingkah laku dengan di
ketahuinya ciri-ciri kebenaran yang dikehendaki oleh hukum, maka dengan
cepat akan terlihat apabila ada sesuatu perbuatan yang menyimpang dari
perbuatan itu.
- As a tool of social control
(hukum sebagai kontrol sosial) yaitu mengontrol pemikiran dan langkah-langkah
kita agar kita selalu terpelihara dan tidak melakukan perbuatan yang
melanggar hukum.
D. Perkembangan sosiologi hukum di Indonesia.
Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utamanya sistem hukum Eropa Continental yang salah satu cirinya adalah adanya kodifikasi hukum yang sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Akan tetapi di indonesia juga masih banyak berlaku hukum hukum adat yang berbeda – beda sehingga kajian tentang sosiologi hukum menjadi sangat penting di negara ini.
Sosiologi hukum merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang mulai di kenal pada tahun 60-an. Kehadiran sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yang selama ini dilihat sebagai suatu sistem perundangan atau yang selama ini di kenal dengan pemahaman secara normatif.
Berikut adalah tokoh-tokoh yang banyak memberikan pengaruh terhadap perkembangan sosiologi hukum di Indonesia :
- Carl Marx
Menurut Marx hukum akan dipengaruhi
oleh ekonomi.
Misalnya dimasyarakat industri terjadi benturan stratifikasi sosial antara kelas borjuis (kaum yang mempunyai modal) dengan kaum priorentar (kaum yang tidak mempunyai modal), maka kaum borjuislah yang akan selalu menang sedangkan kaum priorentar akan selalu mengalami kekalahan. Pengusaha akan mempertahankan asset kemudian mereka masuk ke wilayah legislator dan terbentuklah Undang-Undang yang tidak menyesuaikan dengan kondisi masyarakat, bahkan cenderung merugikan masyarakat kecil.
Misalnya dimasyarakat industri terjadi benturan stratifikasi sosial antara kelas borjuis (kaum yang mempunyai modal) dengan kaum priorentar (kaum yang tidak mempunyai modal), maka kaum borjuislah yang akan selalu menang sedangkan kaum priorentar akan selalu mengalami kekalahan. Pengusaha akan mempertahankan asset kemudian mereka masuk ke wilayah legislator dan terbentuklah Undang-Undang yang tidak menyesuaikan dengan kondisi masyarakat, bahkan cenderung merugikan masyarakat kecil.
- Henry S. Maine
Menurut Henry S. Maine penghargaan
individu bersifat warisan/ turun menurun, dan status sangat berpengaruh tapi
dilihat kenyataan sekarang tidak berlaku karena sekarang menggunakan penilaian
dari kualitas individu jadi terjadilah pergeseran masyarakat dalam hukum.
- Emiel Durkheim
Pemikiran Durkheim menggunakan teori
solidaritas dalam memahami masyarakat yakni bahwa masyarakat terbentuk dari
individu-individu sehingga terbentuklah sebuah masyarakat karena adanya rasa
saling membutuhkan dan rasa solidaritas.
Solidaritas dibagi menjadi dua yaitu:
Solidaritas dibagi menjadi dua yaitu:
- Solidaritas mekanik. Terjadi
dimasyarakat kecil, yang masyarakatnya masih homogen.Misalnya bila ada
salah satu masyarakat yang pergi maka tidak mempengaruhi masyarakat
tersebut.
- Solidaritas organik. Terjadi di
masyarakat besar dan modern, yakni jika ada yang pergi maka sangat
mempengaruhi masyarakat tersebut.
- Max Weber
Menurut Max Weber melihat
perkembangan hukum dari masyarakat klasik sampai masyarakat modern sekarang ini
atau bisa dikatakan Hukum berdasarkan fatwa sampai hukum berdasarkan musywarah
seperti sekarang. Max Weber membuat tiga sistem peradilan, yaitu:
- Peradilan Kudi yaitu
menyelesaikan setiap perkara atau masalah dengan cara kekeluargaan atau
perdamaian.
- Peradilan Empiris yaitu hakim
memutuskan perkara dengan putusan-putusan terdahulu (yurisprudensi).
- Peradilan Rasional yaitu
peradilan yang bekerja atas asas-asas organisasi yang sesuai dengan
peradilan sekarang.
E. Perkembangan Paradigma Hukum Positif
Perkembangan paradigma hukum dimulai adanya masyarakat industri. Masyarakat industri adalah masyarakat yang bersifat kompleks. Ciri- ciri masyarakatnya antara lain mempunyai profesi dan latarbelakang budaya yang berbeda-beda sehingga jika tidak ada peraturan hukum yang pasti akan terjadi ketidak aturan sistem.
Dari latar belakang inilah lahir peraturan-peraturan yang mempunyai sanksi yang jelas atau lebih dikenal sebagai hukum positif yang legalism ( bersifat legal) dan Formalism (bersifat formal). Isi dari pradigma positivisme antara lain :
- Everybody is equal before the law.
- Everybody is born free to pursuit its happiness.
- Hakim adalah netral atau hanya menjalankan fungsinya sebagai corong undang-undang atau peraturan yang berlaku.
Dalam perjalanannya pradigma positIivisme mendapat beberapa reaksi, dan reaksi atas pradigma positivism di antaranya:
1. Sociological jurisprudence
2. The realistic jurisprudence
3. the critical jurisprudence
F. Sistem Hukum
Menurut Friedman sistem hukum adalah seperangkat operasional hukum yang meliputi substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.
· Substansi hukum meliputi : aturan, norma dan
pola perilaku (hukum yang tertulis dan hukum yang berlaku hidup dalam
masyarakat).
· Struktur hukum meliputi : tatanan daripada
elemen lembaga hukum (kerangka organisasi dan tingkatan dari lembaga
kepolisian, kejaksaan, kehakiman, pemasyarakatan, kepengacaraan).
· Budaya hukum meliputi: nilai-nilai,
norma-norma dan lembaga-lembaga yang menjadi dasar daripada sikap perilaku
hamba hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar